PENTINGNYA PERSAMAAN GENDER
DI INDONESIA
Di buat oleh:
Sri Edi Putro Santosa
Kelas: XI IPA 3 / 27
SMA Negeri 1 Sewon Bantul
2011
PENTINGNYA PERSAMAAN GENDER
DI INDONESIA
Di buat oleh:
Sri Edi Putro Santosa
Kelas: XI IPA 3 / 27
SMA Negeri 1 Sewon Bantul
2011
i
KATA PENGANTAR
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya, akhirnya saya dapat menyusun karya tulis ini dengan lancar tanpa hambatan suatu apapun yang berarti dari awal hingga selesainya pembuatan karya tulis ini.
Dalam penyusunan karya tulis ini, banyak tantangan yang menghambat. Tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak, tantangan itu bisa diatasi. Oleh karena, itu saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya karya tulis ini. Semoga bantuannya mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Menyadari bahwa penyusunan karya tulis ini masih jauh dari kesempurnaan, baik isi maupun materinya karena keterbatasan kemampuan penulis, maka dengan segala kerendahan hati penulis menerima dan menghargai segala saran dan kritik kearah penyempurnaan karya tulis ini.
Akhir kata, semoga karya tulis ini dapat memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Amien.
Bantul, 01 Februari 2011
Penulis
ii
DAFTAR ISI
Halaman Judul …………………………………………………………... i
Kata Pengantar …………………………………………………………... ii
Daftar Isi ……………………………………………………………….. iii
BAB I PENDAHULUAN ...………………………………………....... 1
A. Latar Belakang Masalah ....…………………………............ 1
B. Rumusan Masalah .....…………………………………......... 2
C. Tujuan …………………………….……………………....... 2
D. Manfaat ……………………………………………….……. 3
BAB II ANALISA MASALAH ……………………………... ……....... 3
A. Pengertian persamaan gender .....……………………............3
B. Kondisi perempuan Indonesia saat ini ...................................4
C. Cara mengatasi persamaan gender .........................................6
BAB III PENUTUP………………………..…………………….............12
A. Kesimpulan .....………………………………………......... 12
B. Saran ....………………………………………………........ 12
Daftar Pustaka ....……………………………………………………….............13
iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Indonesia adalah negara yang sangat besar dan luas diantara negara- negara lain di dunia. Bahkan Indonesia menjadi Negara yang terluas di Asia Tenggara. Indonesia tersusun dari beribu-ribu pulau dari Sabang di ujung barat sampai Merauke di ujung timur. Karena Indonesia adalah Negara yang besar, maka penduduj di Indonesia juga sangat banyak. Bahkan data di dunia mencatat Negara Indonesia mempunyai penduduk 222.051.300 dan menduduki peringkat ke-4 penduduk terbanyak di dunia setelah Republik Rakyat China, India dan Amerika.
Dari kurang lebih 222.051.300 jumlah total penduduk di Indonesia ini, 110.467.732 diantaranya adalah perempuan dan 111.583.568 sisanya adalah laki- laki. Perbandingan antara laki- laki dan perempuan di Indonesia menurut Badan Sensus Penduduk Indonesia adalah berkisar 100 berbanding 99. Sehingga masih dalam keadaan seimbang dan normal.
Walaupun perbandingan tersebut menunjukan keadaan seimbang atau normal, tindakan diskriminasi terhadap perempuan masih banyak sekali terjadi. Tindakan tersebut sangat tidak adil dan merugikan perempuan. Kaum perempuan diberlakukan semena- mena dan dianggap lemah atau tidak berdaya. Terjadi banyak sekali KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga yang alasannya hanya sepele.
Sehingga, di Negara Indonesia ini sangat penting sekali adanya persamaan gender. Masalah ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah Republik Indonesia, agar mampu mengatur permasalahan gender dan kesetaraan hak perempuan.
1
B. RUMUSAN MASALAH
Berbagai macam keluhan masyarakat tentang persamaan gender, sulit diselesaikan oleh pemerintah Indonesia. Hal ini setidaknya dapat menjadi titik tolak bagi penyempurnaan sistem persamaan gender yang selama ini dilakukan di Indonesia. Dalam mewujudkan persamaan gender di Indonesia ini, banyak sekali masalah- masalah yang harus dihadapi. Permasalahan- permasalahan tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut :
1). Apa itu persamaan gender?
2). Mengapa perlu persamaan gender?
3). Bagaimana keadaan perempuan Indonesia saat ini?
4). Apa saja langkah- langkah atau cara yang ditempuh untuk mencapai kesetaraan gender?
C. TUJUAN
Berdasarkan perumusan masalah tersebut seperti yang telah diuraikan diatas, maka dapat diketahui tujuannya. Tujuannya adalah :
1). Mampu mendefinisikan persamaan gender.
2). Mengetahui pentingnya persamaan gender diIndonesia.
3). Mengetahui keadaan perempuan Indonesia saat ini.
4). Mengetahui langkah- langkah atau cara yang ditempuh untuk mencapai kesetaraan gender.
2
D. MANFAAT
Manfaat yang diperoleh dari karya tulis ini adalah:
1). Menambah pengetahuan tentang persamaan gender.
2). Mengetahui hak- hak yang boleh dilakukan sebagai manusia.
3). Dapat menjadi masukkan untuk pemerintah Indonesia.
BAB II
ANALISA MASALAH
A. PENGERTIAN PERSAMAAN GENDER
Gender adalah perbedaan dan fungsi peran sosial yang dikonstruksikan oleh masyarakat, serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan Sehingga gender belum tentu sama di tempat yang berbeda, dan dapat berubah dari waktu ke waktu.
Seks/kodrat adalah jenis kelamin yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang telah ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu tidak dapat ditukar atau diubah. Ketentuan ini berlaku sejak dahulu kala, sekarang dan berlaku selamanya.
Gender bukanlah kodrat ataupun ketentuan Tuhan. Oleh karena itu gender berkaitan dengan proses keyakinan bagaimana seharusnya laki-laki dan perempuan berperan dan bertindak sesuai dengan tata nilai yang terstruktur, ketentuan sosial dan budaya ditempat mereka berada. Dengan demikian gender dapat dikatakan pembedaan
3
peran, fungsi, tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk/dikonstruksi oleh sosial budaya dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman.
Dengan demikian perbedaan gender dapat berubah, dapat dipertukarkan, tergantung waktu, budaya setempat, bukan merupakan kodrat Tuhan, melainkan buatan manusia.
Lain halnya dengan seks, seks tidak dapat berubah, tidak dapat dipertukarkan, berlaku sepanjang masa, berlaku dimana saja, di belahan dunia manapun, dan merupakan kodrat atau ciptaan Tuhan.
Lain halnya dengan seks, seks tidak dapat berubah, tidak dapat dipertukarkan, berlaku sepanjang masa, berlaku dimana saja, di belahan dunia manapun, dan merupakan kodrat atau ciptaan Tuhan.
B. KONDISI PEREMPUAN INDONESIA SAAT INI
Kaum perempuan di Indonesia belum semuanya mendapatkan keadilan gender. Hal ini dapat dibuktikan dengan tindakan tindakan yang tidak mencerminkan keadilan gender. Tindakan tindakan itu antara lain dapat berupa:
1. Marginalisasi perempuan
Proses marginalisasi (peminggiran/pemiskinan) yang mengakibatkan kemiskinan, banyak terjadi dalam masyarakat terjadi dalam masyarakat di Negara berkembang seperti penggusuran dari kampong halaman, eksploitasi. Namun pemiskinan atas perempuan maupun laki yang disebabkan jenis kelamin merupakan salah satu bentuk ketidakadilan yang disebabkan gender. Sebagai contoh, banyak pekerja perempuan tersingkir dan menjadi miskin akibat dari program pembangunan seperti internsifikasi
4
pertanian yang hanya memfokuskan petani laki-laki. Perempuan dipinggirkan dari
berbagai jenis kegiatan pertanian dan industri yang lebih memerlukan keterampilan yang biasanya lebih banyak dimiliki laki-laki.
2. Subordinasi
Subordinasi pada dasarnya adalah keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran perempuan lebih rendah dari laki-laki. Banyak kasus dalam tradisi, tafsiran ajaran agama maupun dalam aturan birokrasi yang meletakan kaum perempuan sebagai subordinasi dari kaum laki-laki. Kenyataan memperlihatkan bahwa masih ada nilai-nilai masyarakat yang membatasi ruang gerak terutama perempuan dalam kehidupan. Sebagai contoh apabila seorang isteri yang hendak mengikuti tugas belajar, atau hendak berpergian ke luar negeri harus mendapat izin suami, tatapi kalau suami yang akan pergi tidak perlu izin dari isteri.
Subordinasi pada dasarnya adalah keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran perempuan lebih rendah dari laki-laki. Banyak kasus dalam tradisi, tafsiran ajaran agama maupun dalam aturan birokrasi yang meletakan kaum perempuan sebagai subordinasi dari kaum laki-laki. Kenyataan memperlihatkan bahwa masih ada nilai-nilai masyarakat yang membatasi ruang gerak terutama perempuan dalam kehidupan. Sebagai contoh apabila seorang isteri yang hendak mengikuti tugas belajar, atau hendak berpergian ke luar negeri harus mendapat izin suami, tatapi kalau suami yang akan pergi tidak perlu izin dari isteri.
3. Kekerasan
Berbagai bentuk tidak kekerasan terhadap perempuan sebagai akibat perbedaan, muncul dalam bebagai bentuk. Kata kekerasan merupakan terjemahkan dari violence, artinya suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang. Oleh karena itu kekerasan tidak hanya menyangkut serangan fisik saja seperti perkosaan, pemukulan dan penyiksaan, tetapi juga yang bersifat non fisik, seperpti pelecehan seksual sehingga secara emosional terusik.
Pelaku kekerasan bermacam-macam, ada yang bersifat individu, baik di dalam rumah
Berbagai bentuk tidak kekerasan terhadap perempuan sebagai akibat perbedaan, muncul dalam bebagai bentuk. Kata kekerasan merupakan terjemahkan dari violence, artinya suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang. Oleh karena itu kekerasan tidak hanya menyangkut serangan fisik saja seperti perkosaan, pemukulan dan penyiksaan, tetapi juga yang bersifat non fisik, seperpti pelecehan seksual sehingga secara emosional terusik.
Pelaku kekerasan bermacam-macam, ada yang bersifat individu, baik di dalam rumah
5
tangga sendiri maupun di tempat umum, ada juga di dalam masyarakat itu sendiri. Pelaku bisa saja suami/ayah, keponakan, sepupu, paman, mertua, anak laki-laki, tetangga, majikan.
4. Beban Ganda
Bentuk lain dari diskriminasi dan ketidak adilan gender adalah beban ganda yang harus dilakukan oleh salah satu jenis kalamin tertentu secara berlebihan. Dalam suatu rumah tangga pada umumnya beberapa jenis kegiatan dilakukan laki-laki, dan beberapa dilakukan oleh perempuan. Berbagai observasi, menunjukkan perempuan mengerjakan hampir 90% dari pekerjaan dalam rumah tangga. Sehingga bagi mereka yang bekerja, selain bekerja di tempat kerja juga masih harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga.
Dalam proses pembangunan, kenyataannya perempuan sebagai sumber daya insani masih mendapat pembedan perlakuan, terutama bila bergerak dalam bidang publik. Dirasakan banyak ketimpangan, meskipun ada juga ketimpangan yang dialami kaum laki-laki di satu sisi.
Bentuk lain dari diskriminasi dan ketidak adilan gender adalah beban ganda yang harus dilakukan oleh salah satu jenis kalamin tertentu secara berlebihan. Dalam suatu rumah tangga pada umumnya beberapa jenis kegiatan dilakukan laki-laki, dan beberapa dilakukan oleh perempuan. Berbagai observasi, menunjukkan perempuan mengerjakan hampir 90% dari pekerjaan dalam rumah tangga. Sehingga bagi mereka yang bekerja, selain bekerja di tempat kerja juga masih harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga.
Dalam proses pembangunan, kenyataannya perempuan sebagai sumber daya insani masih mendapat pembedan perlakuan, terutama bila bergerak dalam bidang publik. Dirasakan banyak ketimpangan, meskipun ada juga ketimpangan yang dialami kaum laki-laki di satu sisi.
C. CARA MENGATASI PERSAMAAN GENDER
Masalah gender ini kemudian mendapat perhatian masyarakat Dunia Islam , diantaranya Qotar, Yaman, Mesir, Tunis dan termasuk di dalamnya masyarakat Indonesia juga. Maka pada tahun 1984 , di tetapkan Undang- undang tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Dan pada tahun 1999 di tetapkan Undang- Undang tentang HAM yang isinya sangat menekankan upaya perlindungan dan penguatan terhadap perempuan menuju kepada terwujudnya kondisi kesetaraan dan keadilan gender dalam seluruh aspek
6
kehidupan warga : sosial, ekonomi, dan politik. Dan pada tahun 2000, presiden mengeluarkan INPRES no. 9 tentang Gender Mainstreaming ( Pengarus utamaan Gender ) yang menekankan perlunya pengintegrasian gender dalam seluruh tahap pembangunan nasional : mulai perencanaan sampai tahab evaluasi
Upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender sebagai visi Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI sebenarnya merupakan bentuk pembaruan pembangunan pemberdayaan perempuan yang selama tiga dasa warsa telah memberikan manfaat yang cukup besar. Berbagai peningkatan pemberdayaan perempuan bisa dilihat dengan meningkatnya kualitas hidup perempuan dari berbagai aspek , meskipun masih belum optimal.
Untuk meningkatkan status dan kualitas perempuan juga telah diupayakan namun hasilnya masih belum memadai, ini terlihat dari kesempatan kerja perempuan belum membaik, beban kerja masih berat, kedudukan masih rendah. Di lain pihak, pada saat ini masih banyak kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang belum peka gender, yang mana belum mempertimbangkan perbedaan pengalaman, aspirasi dan kepentingan antara perempuan dan laki-laki serta belum menetapkan kesetaran dan keadilan gender sebagai sasaran akhir pembangunan.
Penyebabnya antara lain belum adanya kesadaran gender terutama di kalangan para perencana dan pembuat keputusan; ketidak lengkapan data dan informasi gender yang dipisahkan menurut jenis kelamin (terpilah); juga masih belum mapannya hubungan kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat maupun lembaga-lembaga yang memiliki visi pemberdayaan perempuan yaitu dalam tahap-tahap perencanaan,
7
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan
Bergesernya proporsi pekerjaan utama perempuan dari pertanian ke ranah industri, meningkatnya mobilitas perempuan baik migrasi domestik maupun internasional serta semakin membaiknya peran perempuan di lingkup keluarga, masyarakat dan berbangsa serta bernegara merupakan indikator keberhasilan pemberdayaan perempuan khususnya upaya kesetaraan dan keadilan gender mulai dapat dirasakan. Meskipun kemajuan perempuan ini hanya bisa dinikmati pada tataran masyarakat yang sosial ekonominya mapan (menengah ke atas).
Sebaliknya pada tingkat sosial ekonomi menengah ke bawah, masih sering dijumpai ketimpangan antara laki-laki dan perempuan baik dalam memperoleh peluang, kesempatan dan akses serta kontrol dalam pembangunan, serta perolehan manfaat atas hasil pembangunan.
Hal ini tidak lain karena masalah struktural utamanya. Selain nilai-nilai budaya patriarkhi yang dilegitimasi dengan (atas nama) agama dan sistem sosial yang menempatkan perempuan dan laki-laki dalam kedudukan dan peran yang berbeda dan dibeda-bedakan.
Hal ini tidak lain karena masalah struktural utamanya. Selain nilai-nilai budaya patriarkhi yang dilegitimasi dengan (atas nama) agama dan sistem sosial yang menempatkan perempuan dan laki-laki dalam kedudukan dan peran yang berbeda dan dibeda-bedakan.
Dalam GBHN 1999-2004 menetapkan dua arah kebijakan pemberdayaan perempuan yakni pertama meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender. Kedua meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan
8
perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Dengan demikian pemberdayaan perempuan dalam rangka mewujudkan KKG merupakan komitmen bangsa Indonesia yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab seluruh pihak eksekutif, legislatif, yudikatif, tokoh-tokoh agama dan masyarakat secara keseluruhan.
Sesuai dengan dua arahan kebijakan itu, pemerintah bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan-kebijakan pemberdayaan perempuan di tingkat nasional maupun daerah, yang pelaksanaannya dapat memberikan hasil terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender di segala bidang kehidupan dan pembangunan.
Sesuai dengan dua arahan kebijakan itu, pemerintah bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan-kebijakan pemberdayaan perempuan di tingkat nasional maupun daerah, yang pelaksanaannya dapat memberikan hasil terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender di segala bidang kehidupan dan pembangunan.
Berdasarkan arah kebijakan yang dimandatkan oleh GBHN 1999-2004 untuk butir pemberdayaan perempuan, Propenas 2000-2004 telah melakukan mainstreaming kebijakan dan program pembangunan pemberdayaan perempuan. Selanjutnya Propenas telah dirumusakan secara lebih rinci setiap tahunnya ke dalam Rencana Pembangunan tahunan (Repeta), untuk tahun 2001 (Repeta 2001).
Selanjutnya dalam Rencana Strategi Kementerian Pemberdayaan Perempuan 2001-2004, program yang disusun terdiri dari program dalam rangka pembangunan pemberdayaan perempuan, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak dan upaya peningkatan kemampuan. Mencakup Program Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Pemberdayaan Perempuan; Program Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan; Program Peningkatan Peran Masyarakat Pemampuan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender; Program Peningkatan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak;
9
Program Sumber Daya, Sarana dan Prasarana. Mengingat produk tersebut merupakan undang-undang, maka untuk mewujudkan kesetaran dan keadilan gender harus menjadi komitmen bersama.
Dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melaui program yang peka akan permasalahan gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan telah bekerjasama dengan UNFPA dalam melaksanakan serangkaian kegiatan Mainstreaming Gender Issues in Reproductive Health and Population Policies and Programmes.
Tujuan utama program ini adalah tercapainya perbaikan status kesehatan reproduksi kaum perempuan dan laki-laki melalui kebijakan program kesehatan reproduksi dan kependudukan yang sensitif gender. Hal ini akan dicapai melalui penguatan kapasitas nasional untuk melakukan pengarusutamaan gender, serta melalui aplikasi konsep gender dalam formulasi dan pelaksanaan kebijakan dan program untuk kesehatan reproduksi dan kependudukan.
Upaya mengaktualisasikan dan memanifestasikan dan mengakselerasi-kan PUG di sektor strategis, propinsi dan kabupaten/kota, Kementerian Pemberdayaan Perempuan juga telah melaksanakan program dan langkah konkrit antara lain:
• Program Pengembangan dan keserasian kebijakan pemberdayaan perempuan, serta serangkaian koordinasi telah dilakukan dalam upaya perbaikan undang-undang yang masih bias gender seperti UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan.
• Program Peningkatan Peranserta masyarakat dan penguatan kelembagaan PUG dilakukan dengan melalui: sosialisasi, advokasi, dan pelatihan analisis gender baik di
• Program Pengembangan dan keserasian kebijakan pemberdayaan perempuan, serta serangkaian koordinasi telah dilakukan dalam upaya perbaikan undang-undang yang masih bias gender seperti UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan.
• Program Peningkatan Peranserta masyarakat dan penguatan kelembagaan PUG dilakukan dengan melalui: sosialisasi, advokasi, dan pelatihan analisis gender baik di
10
tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota;
• Pengembangan modul sosialisasi/advokasi gender;
• Pengembangan alat untuk analisis gender yang digunakan dalam perencanaan program dan dikenal dengan Gender Analysis Pathway (GAP); dan Problem Base Analysis (PROBA).
• Pengembanagan Homepage untuk penyediaan data dan informasi program pembangunan pemberdayaan perempuan, konsep kesetaraan dan keadilan gender dan jaringan informasi dengan website;
• Penyusunan Profil Gender untuk 26 propinsi;
• Fasilitasi bantuan teknis kepada daerah propinsi, kabupaten dan kota;
• Tersedianya data dan informasi yang terpilah menurut jenis kelamin secara berkala dan berkesinambungan dari propinsi dan kabupaten/kota mengenai pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
• Pengembangan modul sosialisasi/advokasi gender;
• Pengembangan alat untuk analisis gender yang digunakan dalam perencanaan program dan dikenal dengan Gender Analysis Pathway (GAP); dan Problem Base Analysis (PROBA).
• Pengembanagan Homepage untuk penyediaan data dan informasi program pembangunan pemberdayaan perempuan, konsep kesetaraan dan keadilan gender dan jaringan informasi dengan website;
• Penyusunan Profil Gender untuk 26 propinsi;
• Fasilitasi bantuan teknis kepada daerah propinsi, kabupaten dan kota;
• Tersedianya data dan informasi yang terpilah menurut jenis kelamin secara berkala dan berkesinambungan dari propinsi dan kabupaten/kota mengenai pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
11
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan :
1. Pentingnya persamaan gender di Indonesia.
2. Kaum perempuan di Indonesia sebagian besar belum mendapatkan keadilan gender.
3. status perempuan dalam kehidupan sosial dalam banyak hal masih mengalami diskriminasi haruslah diakui
B. Saran :
1. Harus memberlakukan semua manusia secara adil dan tidak memihak.
2. Pemerintah harus menanggapi masalah ini secara serius.
12
DAFTAR PUSTAKA
http://www.ausaid.gov.au/keyaid/gender.cfm
http://www.ausaid.gov.au/publications/pubout.cfm?Id=7576_9507_9097_9710_9822
http://www.ausaid.gov.au/publications/pubout.cfm?Id=7576_9507_9097_9710_9822
13
0 komentar:
Posting Komentar